Namun demikian adakalanya dalam proses pembayarannya menghadapi beberapa kendala seperti masih tercatat atas nama pemilik terdahulu, atau belum dipisahkan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Induk setelah transaksi pelepasan sebagian hak milik.
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:
I. Surat Permohonan Mutasi/Balik Nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan :
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW
- Bukti Kepemilikan Tanah
- SPPT PBB Lama
- Kartu Keluarga
- KTP
Waktu Penyelesaian : maksimal 30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan
lengkap oleh petugas loket.
II. Surat Permohonan Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan :
Persyaratan :
- Pengantar RT dan RW
- Bukti Kepemilikan Tanah
- SPPT PBB Lama
- Kartu Keluarga
- KTP
Waktu Penyelesaian : maksimal 30 menit sejak berkas diterima dan dinyatakan
lengkap oleh petugas loket.
Kantor Kelurahan atau Desa setempat akan memberikan surat keterangan yang menerangkan tentang hal ihwal terjadinya permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan bukti dan kelengkapan administrasi tersebut di atas.
Adapun setelah itu silahkan bawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan atau Desa sebagai pengantar pengurusan lebih lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah yang ada di kota pemohon.
Demikian paparan singkat mengenai tata cara pengurusan permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga dapat membantu, terima kasih.


Adakah biaya yang harus di keluarkan...... ? berapa kah yang harus di keluarkan untuk mengurus itu semua.....
BalasHapusterimakasi
Bapak mau tanya,kalo sya mempunyai akte bersama dan saya mau mecah pbb menjadi nama saya seluas akte bersama yang saya miliki?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagaimana pak jika SPPT PBB dipecah oleh sepihak tanpa persetujuan wajib pajak pertama selaku yg menguasai atas dasar tanah turun temurung dan tanpa sepengetahuan kepala desa setempat... dimana yg membuat rekomendasi adalah kepala dusun, kemudian terbitlag SPPT PBB yang dipecah itu.
BalasHapustlg dijawab...
ya sama seperti kasus yang saya alami...
Hapusberapakah biayanya?
BalasHapusinfo yang bagus nih buat mengurus pbb
BalasHapusyg punya blog ga bisa jawab bukan bidangnya! pake so tau. hahaha
BalasHapus