Rabu, 26 Juni 2013

CARA MENGURUS MUTASI/BALIK NAMA DAN PEMECAHAN SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu kewajiban warga negara yang harus dibayarkan kepada pemerintah setiap tahun terkait kepemilikan tanah dan bangunan. Adapun besaran pajak setiap wajib pajak sudah tertera  serta dapat diketahui dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya dibagikan petugas pajak atau Ketua RT setempat. 
Namun demikian adakalanya dalam proses pembayarannya menghadapi beberapa kendala seperti masih tercatat atas nama pemilik terdahulu, atau belum dipisahkan dari SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Induk setelah transaksi pelepasan sebagian hak milik.
Adapun dalam artikel ini disajikan beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemohon yang hendak mengurus administrasi hal tersebut:

I.   Surat Permohonan Mutasi/Balik Nama SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
     Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT PBB Lama
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
     Waktu Penyelesaian  :  maksimal 30 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan
     lengkap oleh petugas loket.
II.  Surat Permohonan Pemecahan SPPT  Pajak Bumi dan Bangunan
      Persyaratan :
  1. Pengantar RT dan RW
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. SPPT PBB Lama
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP
   Waktu Penyelesaian  :  maksimal 30 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan
   lengkap oleh petugas loket.

     Kantor Kelurahan atau Desa setempat akan memberikan surat keterangan yang menerangkan tentang hal ihwal terjadinya permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan bukti dan kelengkapan administrasi tersebut di atas.
    Adapun setelah itu silahkan bawa surat keterangan dari Kantor Kelurahan atau Desa sebagai pengantar pengurusan lebih lanjut ke Kantor Pelayanan Pajak atau Dinas Pendapatan Daerah yang ada di kota pemohon.
Demikian paparan singkat mengenai tata cara pengurusan permohonan Mutasi/Balik Nama serta Pemecahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), semoga dapat membantu, terima kasih.

8 komentar:

  1. Adakah biaya yang harus di keluarkan...... ? berapa kah yang harus di keluarkan untuk mengurus itu semua.....

    terimakasi

    BalasHapus
  2. Bapak mau tanya,kalo sya mempunyai akte bersama dan saya mau mecah pbb menjadi nama saya seluas akte bersama yang saya miliki?

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Bagaimana pak jika SPPT PBB dipecah oleh sepihak tanpa persetujuan wajib pajak pertama selaku yg menguasai atas dasar tanah turun temurung dan tanpa sepengetahuan kepala desa setempat... dimana yg membuat rekomendasi adalah kepala dusun, kemudian terbitlag SPPT PBB yang dipecah itu.
    tlg dijawab...

    BalasHapus
  5. info yang bagus nih buat mengurus pbb

    BalasHapus
  6. yg punya blog ga bisa jawab bukan bidangnya! pake so tau. hahaha

    BalasHapus