Sabtu, 29 Juni 2013

KEMANAKAH KARANG TARUNA?

(Refleksi untuk Karang Taruna 2013)

Setelah sudah hampir dua tahun kepengurusan Karang Taruna Karya Binangkit Desa Bayureja tidak mempunyai ketua semua anggota bagaikan anak ayam tak berinduk. Kini setelah bertahun-tahun tidak jelas kepengurusanya di tahun ini sudah saatnya kita melakukan perubahan/penyegaran kepengurusan dengan memilih ketua dan pengurus yang baru yang memiliki semangat baru untuk kembali berjuang menyatukan semua organisasi kepemudaan yang ada di Desa Bayureja.

Walaupun kita tahu, organisasi Karang Taruna selama ini masih dipandang sebelah mata eksistensinya. Jika boleh menyebut, Karang Taruna adalah satu-satunya organisasi pemerintah (Government Organization) yang la yamutu wa la yahya: hidup segan, matipun enggan. Keberadaannya cuma sekadar plang papan nama belaka. Tidak ada satupun prestasi atau power yang bisa dibanggakan dari organisasi ini. keberadaanya tak lebih dari sekadar, meminjam ungkapan Sapardi Djoko Damono, ibarat lebah tanpa sengat: tak mampu melakukan aksi sosial apapun yang berdampak luas. Karang Taruna setingkat Kabupaten sekalipun, yang penulis tahu, belum mampu menjadi agen perubahan (agent of change) di masyarakat. Paling jauh, hanya sekadar kegiatan-kegiatan seremonial-insidental yang tak bermakna apa-apa secara substansial. Apalagi Karang Taruna kelas Desa yang setiap pasca-pelantikan pengurus baru, selalu kebingungan: apa yang harus kami lakukan dengan segala keterbatasan ini?

Ini bisa diwajari. Karena, sebenarnya pemerintah tak pernah benar-benar memikirkan Karang Taruna. Meski banyak yang mengatakan bahwa Karang Taruna adalah satu-satunya mitra pemerintah (Dinas Sosial) yang tertulis dalam undang-ungdan, itu cuma jargon yang tak ada isinya. Buktinya, sampai saat ini Karang Taruna tak pernah punya kewenangan dan anggaran yang jelas. Keberadaannya sebagai organisasi di bawah pemerintahan yang sah, tak pernah ditanggapi dengan semestinya. Karang Taruna diperlukan hanya untuk sebatas nama, SK, dan pelantikan saja. Setelah itu, selesai perkara. Selama 5 tahun masa jabatan, tak ada kabar dan ujung pangkalnya. Dari sinilah lahir sebuah paradoks: jika pemerintah meyakini bahwa pemuda adalah tumpuan potensi dimana nasib daerah ini akan dipertaruhkan, kenapa hingga saat ini pemerintah masih melalaikan Karang Taruna (utamanya di pelosok Desa)? Alih-alih memikirkan Karang Taruna, pemerintah justru sibuk menumpuk pundi-pundi kekayaan sebelum masa jabatannya habis, berplesiran sambil memupuk massa, sembari melongok barangkali ada kursi jabatan kosong di level yang lebih tinggi sana: Provinsi. Sungguh, Karang Taruna telah yatim-piatu secara paripurna.

Satu-satunya Karang Taruna yang masih mungkin diharapkan kinerja dan partisipasi sosialnya adalah Karang Taruna level Kabupaten. Alasannya, pertama, Karang Taruna Kabupaten berada di pusat kota. Tempat segala hal bisa diakses dengan mudah, termasuk akses kucuran dana dari segala arah: institusi maupun sponsor instansi. Kedua,  Karang Taruna Kabupaten berada tepat di bawah rezim berkuasa: Bupati, Dinsos, BKPPD & Pemda. Harus kita akui, keempat unsur ini adalah muara dimana sumber dana mengucur dengan derasnya. Bahkan menurut data yang penulis lansir dari LPJ TKKT di Patra kemarin, Karang Taruna priode 2006-2011 saja berhasil menghimpun dana sebesar Rp. 190 juta dari pemerintah maupun instansi.

Ini tentu angka yang sangat bombastis untuk konteks organisasi “kacangan” sekelas Karang Taruna. Hanya Karang Taruna Kabupaten yang bisa mendapat kucuran dana sebesar itu. Ini belum menghitung berbagai fasilitas lain yang diperoleh secara cuma-cuma oleh Karang Taruna Kabupaten, seperti kendaraan roda dua, seperangkat komputer dll. Untuk Karang Taruna level Kecamatan atau Desa, jangankan 190 juta, untuk dapat anggaran pertahun 1 juta dari ADD (Anggaran Dasar Desa) saja, kadang harus “bertempur” mati-matian dulu dengan para Kuwu yang culas. Saking culasnya, ada kasus seorang Kuwu yang memalsukan stempel Karang Taruna dahulu agar jatah 1 juta tidak usah dikeluarkan untuk Karang Taruna priode sekarang. Dari sinilah letak perbedaan itu begitu jomplang. Maka sangat disayangkan, jika dengan limpahan dana dan fasilitas itu, Karang Taruna Kabupaten tetap stagnan dan tak menorehkan hal berarti untuk generasi kemudian. 
 
Tapi walaupun begitu kita sebagai anak desa yang mempunyai kewajiban untuk menjaga/membina generasi muda terutama Puntra-putri Desa Bayureja agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang merugikan mempunyai kewajiban untuk tetap mempertahankan Exsistensi Oraganisasi Karang Taruna Desa Bayureja walaupun tanpa adanya dana dari ADD(anggaran dasar desa) kita harus tetap berjuang demi generasi kita.

Karena itulah, penulis punya beberapa catatan untuk Karang Taruna di masa yang akan datang khususnya di Kecamatan Sindang Dan Kabupaten Majalengka. Bahwa syarat Karang Taruna bisa terus hidup (yang benar-benar hidup) adalah, pertama, konsolidasi gerakan. Jalinan komunikasi yang berjalin-kelindan dari atas hingga ke bawah secara kontinu menjadi sangat penting di sini. Ini dilakukan agar kemungkinan miss-komunikasi hingga berujung pada ketercerai-beraian dalam tubuh Karang Taruna sendiri bisa diantisipasi sejak dini. Juga, agar mempermudah kawan-kawan Karang Taruna di perdesaan untuk mengakses informasi yang cukup tentang perkembangan Karang Taruna terkini. Kedua, kaderisasi. Ini mungkin kelemahan paling akut dari mayoritas organisasi di Negeri ini. Banyak organisasi yang gulung tikar, atau minimal tinggal nama, karena langkanya kader yang mampu melanjutkan tapak-jejak sang pendahulu. Jika hal ini terus dibiarkan, tentu bisa berbahaya: Karang Taruna bisa benar-benar punah dan hanya menjadi puing-puing nama belaka. Karenanya, melakukan pelatihan kaderisasi secara rutin dan simultan dari pusat ke bawah adalah hal niscaya yang harus dilakukan oleh pengampu Karang Taruna saat ini.

Ketiga, donasi. Poin ini memang sangat klise dan pragmatis. Tapi apa mau dikata, beginilah faktanya. Tanpa adanya donasi yang cukup dari berbagai pihak, terutama pemerintah tentunya, Karang Taruna akan terseok-seok dalam menjalakan programnya –seperti yang lazim terjadi di pedesaan. Meski kita mempunyai SDM yang melimpah, tanpa ditunjang oleh SDA yang memadai, saya yakin lambat laun SDM itu akan lari tunggang-langgang meninggalkan gelanggang Karang Taruna dan lebih memilih wadah yang dapat memaksimalkan SDM yang dimilikinya menjadi SDA. Tapi meski demikian, donasi bukanlah segalanya, meski tetap yang utama. Ada poin keempat yang musti dipahami dengan baik: independensi. Artinya, Karang Taruna harus bisa berperan sebagai subjek, bukan hanya melulu menjadi objek! Karang Taruna yang tak hanya mampu menjajakan proposal, tapi justru memfasilitasi proposal. Karang Taruna sebagai lokomotif, bukan gerbong yang dengan seenaknya disetir oleh kepentingan segelintir orang. Meskipun secara struktural Karang Taruna adalah mitra pemerintah (bukan bawahan), tapi sikap kritis dan independensi tak boleh ditanggalkan begitu saja. Apalagi dengan sikap pemerintah yang selalu “menganak-tirikan” Karang Taruna. Inilah yang dinamakan “mitra kritis”!

Mungkin uraian di atas seperti “mimpi di siang bolong” yang akan sangat musykil untuk digapai. Tapi, selama matahari masih berada di atas kepala kita, sebenarnya apa yang tak mungkin? Mengutip Jacques Derrida, filsuf Prancis yang legendaris itu, commencons par l’impossible: marilah kita mulai dengan yang tak-mungkin. Nah!

Akhir kalam, mudah-mudahan dengan adanya Ketua Karang Taruna Karya Binagkit Desa Bayureja yang baru, bisa berefek positif untuk semangat generasi muda Desa Bayureja dan menjadi start awal yang baik untuk melangkah ke depan dengan lebih menawan.

Wassalam:

Kamis, 27 Juni 2013

PNPM Mandiri Pedesaan

Sedikit gambaran tentang PNPM Mandiri PerdesaanSebagai masyrakat awam sudah lama rasanya kita mendengar tentang Program Pemerintah yang bernama PNPM Mandiri dan selama itu juga kita belum memahami betul apa sebenarnya PNPM Mandiri.
Untuk itu coba baca sampai selsai mudah-mudahan coretan ini bisa memberikan sidikit gambaran tentang Program Pemerintah ini.

PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Gambaran Umum

Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan

Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif
  • Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya
  • Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
  • Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
  • Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan
  • Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut
  • Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
  • Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
  • Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
  • Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.

Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan

Selama pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007, program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031 desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada 2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air. Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada 2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total lokasi PNPM Mandiri.

Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan

PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan kegiatan berikut:
  • Sosialisasi dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/ saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
  • Proses Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa, penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
  • Perencanaan Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing, untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
  • Seleksi/ Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kecamatan. Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa (MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list). Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
  • Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/ prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)

Penyaluran dan Pencairan Dana

PNPM Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan. Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007). Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust funds dan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.

Hasil PNPM Mandiri Perdesaan

1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
  • 62,5 juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek, yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
  • Dibukanya usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat dengan dana PNPM Mandiri Perdeaan
  • Lebih dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan
2. Dampak signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkatan belanja rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender –Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif
  • Masyarakat Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa masing-masing
  • Sekitar 62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya, dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/ prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
  • Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
  • Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
  • Sebanyak 82% masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas yang menyertai pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan lokasi PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai, serta berpotensi untuk berkembang
  • Tingginya komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
  • Akuntabilitas pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis di provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan PPK secara independen
  • Program telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan. Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik dan bencana
5. Rendahnya tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1% dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.
6. Meningkatkan akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia. PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:
  • 32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
  • 8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
  • 10.510 sistem irigasi dibangun
  • 9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
  • Untuk pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah; penyediaan alat dan materi penunjang belajar mengajar; diberikan lebih dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336 jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
  • Untuk kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan lainnya
7. Tingginya tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen, bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara 39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan. Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan sangat baik secara teknis.

Mungkin Cuma itu yang bisa terangkan mohon maaf kalau banyak kesalahan karena data yang dimuat adalah data th 2009.

Rabu, 26 Juni 2013

CARA MENGURUS ADMINISTRASI PERNIKAHAN

Hati-hati kalau anda akan menikah, sebelum melenggang ke pelaminan ada baiknya diperiksa dan di cek siapa sebenarnya calon pasangan yang hendak menjadi suami/istri kita.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • periksa identitas KTP jika sulit memberikan, anda harus hati-hati.
  • periksa asal-usul keluarganya, jika tidak mau mengenalkan, anda harus hati-hati.
  • periksa tempat kerjanya, jika tidak jelas memberikan informasi, anda harus hati-hati.
  • periksa pula pergaulannya, jika mulai tidak baik, anda harus hati-hati.
  • jika sudah pernah menikah, tanya apakah dia sudah mempunyai akta cerai dari pengadilan agama, jika tidak punya atau masih dalam proses, sebaiknya diundur saja sampai selesai urusannya.
  • jika ditawari nikah cepat dibawah tangan oleh penghulu, sebaiknya jangan tertarik, karena sudah pasti surat keabsahannya abal abal.
  • dan yang paling penting, periksa kejujurannya, karena semua yang dilandasi oleh kebohongan adalah sebuah bom waktu yang akan anda sesali setelah menikah.
Berikut ini cara mengurus surat-surat menikah yang benar:
Bagi umat Muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor Kelurahan untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke KUA dengan membawa Foto ukuran 3x4 berwana sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor KUA dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. Biaya pernikahan itu murah, sesuai aturan perundangan jika anda menikah di Kantor Urusan Agama dan pada hari serta jam kerja.
  5. Khusus bagi yang sudah dewasa umurnya, anda pasti disuruh membuat surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangai diatas materai Rp.6.000,- dan diketahui oleh orang tua.
Bagi umat beragama selain muslim:
  1. minta surat pengantar kepada ketua RT/RW setempat.
  2. datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan belum menikah dan surat pengantar menikah dikantor catatan sipil dengan membawa Foto 3x4 berwarna sebanyak 4 lembar, KTP, KK.
  3. datang ke kantor catatan sipil setempat dan daftarkan tanggal pernikahan anda disana.
  4. bagi yang sudah menikah secara agama sebelumnya harap dilampirkan surat pernikahan dari tempat ibadah dimana anda dinikahkan oleh pendeta.
Adapun untuk pernikahan dengan anggota TNI/Polri anda diwajibkan membuat SKCK dan Bersih Diri yang dikeluarkan oleh Kelurahan, ditanda tangani Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramil tempat anda berdomisili.

Demikian semoga dapat membantu kelancaran urusan administrasi pernikahan anda.

CARA MERUBAH KARTU KELUARGA (KK)

Kartu Keluarga adalah sebuah surat administrasi kependudukan berisi data-data keluarga yang meliputi nama anggota keluarga, nomor identitas kependudukan, jenis kelamin, agama, status perkawinan, hubungan keluarga, jenis pekerjaan dan beberapa data umum lain.
Ada beberapa hal yang dapat membuat Kartu Keluarga harus dirubah atau diganti menjadi baru:

1.  Perpindahan alamat rumah:
Perpindahan alamat rumah sudah barang tentu harus diikuti dengan perubahan informasi dalam kartu keluarga, walaupun anda pindah hanya satu rumah dari alamat sebelumnya, apa lagi beda Rukun Tetangga, beda Rukun Warga, beda Kelurahan, beda Kecamatan bahkan beda Kota.
Banyak diantara warga yang menyepelekan masalah perpindahan alamat karena alasan hanya pindah satu Rukun Tetangga, namun pada akhirnya harus mengalami masalah adminstrasi dalam mengurus hal yang menyangkut keabsahan data, seperti ke Bank, Rumah Sakit, Asuransi dan lain sebagainya.
Jika anda pindah alamat, anda hanya harus menuliskan alamat baru di formulir pembuatan Kartu Keluarga dengan melampirkan surat pengantar dari Ketua RT dan RW serta membawa Kartu Keluarga asli sebelumnya.
sebagai catatan, pengurusan surat pindah beda kota harus diurus sampai dengan dinas kependudukan.

2.  Penambahan atau pengurangan anggota keluarga:
Kartu keluarga berisi susunan anggota keluarga dari mulai kepala keluarga sampai dengan anggota keluarga, jika terjadi pengurangan atau penambahan karena sesuatu hal, maka tidak serta merta anda dapat mencoret atau menambahkannya dengan tanpa dasar yang kuat berupa surat adminstasi yang melandasinya.
berikut ini adalah beberapa contoh pengurangan atau penambahan anggota keluarga:
  • Meninggal dunia, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan surat kematian/akta kematian dari instansi terkait;
  • Melahirkan, dapat ditambahkan jika sudah dilengkapi dengan surat keterangan kelahiran/akta kelahiran yang dilengkapi dengan buku nikah orang tua.
  • Menikah, dapat dikurangi jika sudah dilengkapi dengan surat pindah. dan juga dapat menambahkan anggota keluarga baru jika telah dilengkapi surat pindah serta surat nikah.
  • Perceraian, dapat dikurangi jika telah dilengkapi dengan akta cerai dari pengadilan agama.

3.  Pergantian informasi kependudukan lainnya:
Dilakukan jika terjadi perubahan data kependudukan seperti pergantian NIK secara nasional, serta berubah mata pencaharian.

4.  Kehilangan:
Dapat diganti dengan yang baru selama dilengkapi dengan surat kehilangan dari kepolisian, jangan coba-coba mengatakan hilang jika anda sudah bukan lagi warga suatu kota, karena nama anda beserta keluarga telah ada di data base pemerintah.

5.  Kerusakan:
Dapat diganti dengan yang baru selama anda dapat melengkapinya dengan bukti kerusakan kartu keluarga asli.

6.  Kesalahan pencetakan:
Dapat diperbaiki jika dilengkapi dengan bukti kesalahan, sebaiknya kartu keluarga yang baru diterima diperiksa dulu dan diperbaiki secepatnya sebelum anda pergi meninggalkan tempat pengambilan kartu keluarga.

Kartu Keluarga juga merupakan salah satu sumber keabsahan menjadi warga negara, karena untuk membuat kartu tanda penduduk anda harus tercatat dalam kartu keluarga, untuk menikah, untuk pergi haji, untuk sekolah, bahkan untuk pergi haji atau membuat pasport pun anda diwajibkan mempunyai kartu keluarga, tanpa kartu keluarga maka urusan administrasi kependudukan dijamin akan mogok.

Demikian semoga dapat membantu anda dalam pembuatan atau perbaikan kartu keluarga dalam rangka tertib adminstrasi kependudukan.

CARA MENGURUS SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DAN AKTA KELAHIRAN

     Surat Keterangan Kelahiran adalah salah satu produk administrasi kependudukan dari Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi yang berfungsi sebagai pengantar pembuatan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kota Cimahi.
Adapun syarat yang harus di lengkapi oleh warga masyarakat adalah sebagai berikut:
  1. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  2. Poto kopi Kartu Keluarga.
  3. Poto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua.
  4. Poto kopi Buku Nikah/Akta Nikah orang tua. 
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit Bersalin/Dukun Beranak.
  6. Surat Pernyataan dari saudara terdekat dan berumur lebih tua atau sebaya yang menyatakan silsilah keluarga bagi pemohon yang sudah berumur sepuh dan tidak dapat dilacak lagi peristiwa kelahirannya.
     Surat Keterangan Kelahiran tersebut selanjutanya dibawa ke Kantor Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi dengan menyertakan pula syarat-syarat serta membawa dua orang saksi peristiwa kelahiran. 
Sebagai catatan untuk pengurusan Akta Kelahiran Anak diatas umur 1 (satu) tahun maka harus dilengkapi oleh keputusan pengadilan yang menerangkan tentang kebenaran peristiwa kelahiran anak.
     Bagaimana dengan kelahiran anak yang terjadi diluar kota??? tidak sulit, hanya lengkapi syarat tersebut diatas lalu datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran berlangsung, mintalah blanko formulir khusus kelahiran diluar kota yang harus diketahui dan dicap oleh kelurahan dimana anda tinggal lalu bawa kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota tempat peristiwa kelahiran dan selamat anda telah berhasil mengurus administrasi kependudukan dengan benar.
    Namun jika anda ingin anak anda yang lahir diluar kota tetap dicatat lahir sesuai alamat domisili orang tuanya, maka anda harus menunggu umur anak anda mencapai 3 (tiga) bulan.
Bagaimana dengan status anak yang dilahirkan dari pernikahan syiri? atau orang tuanya tidak mempunyai buku nikah? Untuk kasus seperti ini maka dengan berat hati dalam Akta Kelahiran Anak tidak dapat dicantumkan nama ayahnya, sehingga hanya disebutkan lahir dari seorang ibu.
     Semoga paparan tentang pembuatan Surat Keterangan Kelahiran dan Akta Kelahiran Anak yang sederhana ini dapat membantu dalam proses administrasi kependudukan yang sedang anda lakukan. 
Jangan tunggu anak anda berumur lebih dari 1 (satu) tahun agar persyaratan lebih mudah dan biaya yang dikeluarkan juga semakin murah.

CARA MEMBUAT, MENGGANTI DAN PERPANJANG KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

           Pemerintah Pusat sedang melaksanakan program E-KTP massal yang serentak diselenggarakan diseluruh kota dan kabupaten yang ada di Indonesia, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara maraton demi suksesnya tertib administrasi kependudukan dan hasilnya telah mulai dibagikan kepada warga masyarakat secara bertahap.          
            Lalu bagaimana jika Kartu Tanda Penduduk Elektrik atas nama anda belum juga diterima, sementara Kartu Tanda Penduduk Regular telah habis masa berlakunya? Tidak usah bingung, segeralah memperpanjang masa berlakunya sesuai syarat dan prosedur dan datanglah ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa setempat.
Berikut ini dipaparkan hal-hal yang harus dilengkapi oleh warga  yang berkaitan dengan hal tersebut:

I.   Kartu Tanda Penduduk Baru
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Berumur 17 Tahun atau sudah menikah
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

II.  Kartu Tanda Penduduk Penggantian
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian
    Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
    oleh petugas loket.

III. Kartu Tanda Penduduk Perpanjangan
     Persyaratan:
  1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
  2. Pengantar RT dan RW
  3. 1 lembar FC Kartu Keluarga 
  4. Foto Copy KTP Lama
     Waktu Penyelesaian  :  maksimal 15 menit  sejak berkas diterima dan  dinyatakan lengkap
     oleh petugas loket 

          Adapun jika anda ingin memperbaiki kesalahan yang terjadi pada Kartu Tanda Penduduk Regular yang dimiliki sebelumnya seperti, kesalahan tanggal lahir, perbedaan nama lahir serta kesalahan lainnya maka harus disertai dengan dokumen yang menguatkan pernyataan berupa akta kelahiran, raport sekolah, ijazah, atau buku nikah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang karena tanpa persyaratan tersebut Kartu Tanda Penduduk akan dicetak sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
              Semua pengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk di tingkat Kelurahan tidak dikenakan biaya, namun untuk pencetakan dikenai restribusi sesuai tarif yang berlaku menurut Peraturan Daerah.

CARA MEMBUAT SURAT KEMATIAN DAN AKTA KEMATIAN

     Salah satu sebab seorang warga negara dihilangkan dari daftar anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau kehilangan hak dan kewajibannya sebagai warga negara adalah disebabkan oleh kematian, namun demikian tidak serta merta bisa dihilangkan secara sepihak tanpa dilengkapi oleh surat keterangan kematian atau akta kematian yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang berwenang.
     Surat kematian adalah surat keterangan yang diberikan oleh kelurahan atau desa yang menerangkan kematian seorang warga, adapun untuk membuatnya harus dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari Ketua RT dan RW tempat domisili almarhum atau almarhumah.
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal dunia dirumah sakit)
  3. Surat pernyataan ahli waris diatas materai Rp. 6.000,- yang menyatakan waktu, penyebab kematian dan diketahui oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh Ketua RT dan RW tempat almarhum atau almarhumah meninggal dunia. (jika meninggal dunia di rumah)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah
  5. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk almarhum atau almarhumah
     Setelah persyaratan tersebut lengkap segeralah datang ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat kematian, biasanya dibuat diatas kertas berwarna kuning dan ditandatangani oleh pejabat setingkat lurah, atau sekretaris lurah, atau kepala seksi pemerintahan. Jika untuk keperluan administrasi yang lain diharuskan membuat akta kematian, maka bawalah surat kematian dari kelurahan tersebut dengan dilengkapi syarat yang sudah dilengkapi tadi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil setempat.
     Dalam kesempatan ini juga perlu diperhatikan bahwa untuk pengurusan administrasi pensiun, maka surat kematian almarhum atau almarhumah harus ditandatangani oleh pejabat setingkat Lurah.
Demikian paparan singkat mengenai pengurusan surat kematian beserta syarat yang harus dipenuhinya, semoga bisa membantu  dan bermanfaat. Terima kasih.